Kamis, 11 Desember 2014

makalah mekanisme pasar modal

1.1 pengertian pasar modal
            Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisasi termasuk di dalamnya adalah bank – bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang di siapkan guna memperdagangkan sham – saham, obligasi – obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.

1.2  bentuk transaksi di pasar modal

·         Utang berjangka (jangka pendek/ jangka panjang). Utang berjangka merupakan salah satu bentuk pendanaan dam bentuk entitas ( badan usaha) yang di lakukan dengan menerbitkan surat berharga dan di jual kepada pemilik dana atau pemodal. Didalam pendaan utang jangka panjang di kenal dua macam surat berharga yaitu pertama, obligasi merupakan surat pengakuan hutang oleh suatu entitas (biasanya perusahaan perseorangan) dengan di sertai janji memberikan imbalan bunga dengan rate tertentu. Kedua,sekuritas lainnya yang terdiri tberbagai sekuritas yang biasanya di sebut sekuritas kredit.
·         Penyertaan, penyertaan merupakan salah satu bentuk pendanaan modal pada suatu badan usaha yang di lakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk mengusai  sebagian hak milik atas perusahaan. Biasanya penyertaan ini dalam bentuk saham ( share) sebagai imbalan atas jasa modal tersebut maka pemilik perusahaan atau pedagang saham memperoleh pembagian laba yang di sebut deviden.







1.3  peranan pasar modal

            Pasar modal mempunyai peranan penting dalam suatu Negara yang pada dasarnya mempunyai kesamaan antara suatu Negara dangan Negara lain. Berikut ini peranan pasar modal di tinjau secara mikro ekonomi,yaitu
a)      Sebagai fasilitas melakukan transaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang di perjual belikan
b)      Pasar modal memberikan kesem patan kepada pemodal untuk menentukan hasil ( return) yang di harapkan
c)      Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang di milikinya atau surat berharga lainnya
d)     Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian
e)      Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para pemodal, keputusan investasi harus di dasarkan pada tersedianya informasi yang akurat an dapat di percaya. Biaya informasi tersebut,yaitu biaya pencarian informasi tentang perusahaan.biaya informasi termasuk mencari tentang kelebihan dan kelemahan surat berharga.
Sedangkan peran pasar modal di tinjau secara makro yaitu :
a)      Fungsi tabungan
Menabung dapat merugikan pemilik modal,hal ini di akibatkan nilai uang dari masa ke masa  akan turun atau terjadi inflasi, hal ini mendorong para pemilik dana lebih akan lebih untuk menginvestasikan dananya tersebut di pasar modal, dan akan meningkatkan penghasilan perekonomian dengan standar hidup yang baik.
b)       Fungsi kekayaan
Pasar modal adalah suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek, hingga kekayaan tersebut apabila di butuhkan dapat di pergunakan kembali.

c)      Fungsi likuditas
Kekayaan yang di simpan dalam surat – surat berharga, bisa di likuidasi melalui pasar modal dengan resiko yang sangat minimal di bandingkan dengan aktiva lain.
d)     Fungsi pinjaman
Pasar modal merupakan fungsi pinjaman untuk konsumsi dan investasi. Pinjaman merupakan utang kepada masyarakat. Pasar modal bagi suatu perekonomian Negara merupakan sumber pembiyaan pembangunan dari pinjaman yang di himpun dari masyarakat. Untuk menpatkan dana yang lebih mudah dan lebih murah maka pemerintah mendorong pertumbuhan pasar modal mejadi semakin berkembang.


1.4  macam – macam pasar modal
a)      Pasar perdana yaitu penawaran dari perusahaan yang menerbitkan saham ( emiten) kepada pemodal selama jangka waktu  yang di tetapkan oleh pemodal tersebut sebelum saham tersebut di perdagangkan di pasar sekunder.
b)      Pasar sekunder yaitu sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder adalah di mana saham dan equitas lain di perjual belikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana dan harga saham di pasar sekunder di tentukan oleh pemintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli.
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder adalah pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar sekunder adalah tempat perdagangan atau tempat jual-beli sekuritas oleh dan antar investor setelah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
alasannya dengan adanya pasar sekunder, investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, pasar sekunder memberikan likuiditas kepada investor bukan kepada emiten seperti dalaam pasar perdana. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkn untuk perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, reksa dana, dll.

Sebelum memutuskan investasinya, investor dapat  memulai dengan mempelajari  prospek yang berisikan antara lain :
·         Jenis usaha dan juga riwayat emiten
·         Jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran
·         Tujuan dari penawaran perdana
·         Prospek usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan
·         Kebijakan pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden
·         Kinerja keuangan secara historis
·         Agen penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana
·         Jadwal pelaksanaan penawaran perdana
Proses perdagangan atau transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli  atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.

1.5  Tiga kegiatan perusahaan efek adalah sebagai berikut :
1.      Penjamin emisi efek
Penjamin emisi efek adalah salah satu aktivitas pada perushaan efek yang melakukan kontrak dengan emitten unutk melaksanakan penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.


2.      Perantaraa pedagang efek
Perantara pedagang efek ( broker dealer) atau perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas di perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
3.      Manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang – undangan yang berlaku. 

1.6  Lembaga Penunjang Pasar Modal antara lain sebagai berikut:
1.      Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak yng berdasarkan kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2.      Kustodian
Kustodian adalah pihak yang meberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3.      Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.




1.7 Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain sebagai berikut :
1.      Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2.      Notaris
Notaris berperan ketika emiten, pihak sekuritas, pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak – kontrak lainnya.
3.      Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.















Mekanisme Transaksi Di Pasar Modal

Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1.      Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2.      Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3.      All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4.      Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5.      Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Berikut ini disajikan skema transaksi saham di lantai bursa dengan melibatkan berbagai pihak.                              
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Banyak jenis efek yang dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Saham merupakan salah satu dari jenis-jenis efek yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 5 undang-undang tersebut mendefenisikan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Sesungguhnya sebagai bagi pelaku bisnis di Pasar Modal jika memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) dengan meneliti dan menganalisis perusahaan publik di Pasar Modal.
Berdasarkan uraian di atas, kegiatan di Pasar Modal melalui bursa (BEI) sesungguhnya merupakan kegiatan seputar jual-beli efek. Efek yang dimaksud adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Berbagai instrumen di atas dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal dalam jangka panjang, baik berupa utang ataupun modal sendiri. Berdasarkan kegiatan-kegiatan efek yang diperdagangkan tersebut, dalam Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Kontribusi Pasar Modal bagi perekonomian suatu negara sangat penting sebab berinvestasi di Pasar Modal memberikan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dna fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issurer). Dengan Pasar Modal perusahaan-perusahaan publik dapat memperoleh dana segar dari masyarakat investor melalui penjualan efek-efek perusahaan dengan mekanisme IPO.
Sebagai fungsi keuangan dari Pasar Modal adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Keuntungan lainnya adalah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Dalam kegiatan berinvestasi saham, investor akan mempertimbangkan keputusan investasinya, mengambil atau tidak, membeli saham atau tidak, dengan menganalisis terlebih dahulu hal-hal sebagai faktor kondusif yang berdampak pada naik turunya harga saham atau efek lainnya. Apalagi jika di dalam Pasar Modal itu sendiri cenderung terjadi perdagangan orang dalam atau perbuatan melawan hukum lainnya seperti penipuan, manipulasi pasar yang melibatkan orang dalam, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan efisiensi bagi investor.








Daftar pustaka
Raihani,Msi.pasar uang dan modal.Banda Aceh.Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Universitas Syiah kuala.2011.
http://accounting-media.blogspot.com/2014/05/pasar-modal-di-indonesia-dan-mekanisme_5.html

http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2013/03/mekanisme-kegiatan-transaksi-efek-di.html

2 komentar:

  1. terimakasih atas artikelnya sangat bermanfaat, saya ingin berbagi informasi mengenai pasar modal, saya akan merekomendasikan sebuah komunitas pasar modal yang meiliki banyak informasi yang bermanfaat dan mampu menambah pengetahuan engenai pasar modal berikut ini adalah linknya http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/


    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus