1.1
pengertian pasar modal
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisasi
termasuk di dalamnya adalah bank – bank komersial dan semua lembaga perantara
di bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
di siapkan guna memperdagangkan sham – saham, obligasi – obligasi dan jenis
surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
1.2
bentuk transaksi di pasar modal
·
Utang berjangka (jangka pendek/ jangka
panjang). Utang berjangka merupakan salah satu bentuk pendanaan dam bentuk
entitas ( badan usaha) yang di lakukan dengan menerbitkan surat berharga dan di
jual kepada pemilik dana atau pemodal. Didalam pendaan utang jangka panjang di
kenal dua macam surat berharga yaitu pertama, obligasi merupakan surat
pengakuan hutang oleh suatu entitas (biasanya perusahaan perseorangan) dengan
di sertai janji memberikan imbalan bunga dengan rate tertentu. Kedua,sekuritas
lainnya yang terdiri tberbagai sekuritas yang biasanya di sebut sekuritas
kredit.
·
Penyertaan, penyertaan merupakan salah
satu bentuk pendanaan modal pada suatu badan usaha yang di lakukan dengan
menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk mengusai sebagian hak milik atas perusahaan. Biasanya
penyertaan ini dalam bentuk saham ( share) sebagai imbalan atas jasa modal
tersebut maka pemilik perusahaan atau pedagang saham memperoleh pembagian laba
yang di sebut deviden.
1.3 peranan pasar modal
Pasar
modal mempunyai peranan penting dalam suatu Negara yang pada dasarnya mempunyai
kesamaan antara suatu Negara dangan Negara lain. Berikut ini peranan pasar
modal di tinjau secara mikro ekonomi,yaitu
a) Sebagai
fasilitas melakukan transaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan
harga saham atau surat berharga yang di perjual belikan
b) Pasar
modal memberikan kesem patan kepada pemodal untuk menentukan hasil ( return)
yang di harapkan
c) Pasar
modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang di
milikinya atau surat berharga lainnya
d) Pasar
modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perkembangan suatu perekonomian
e) Pasar
modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para
pemodal, keputusan investasi harus di dasarkan pada tersedianya informasi yang
akurat an dapat di percaya. Biaya informasi tersebut,yaitu biaya pencarian
informasi tentang perusahaan.biaya informasi termasuk mencari tentang kelebihan
dan kelemahan surat berharga.
Sedangkan peran pasar modal di tinjau secara makro
yaitu :
a) Fungsi
tabungan
Menabung dapat merugikan pemilik
modal,hal ini di akibatkan nilai uang dari masa ke masa akan turun atau terjadi inflasi, hal ini
mendorong para pemilik dana lebih akan lebih untuk menginvestasikan dananya
tersebut di pasar modal, dan akan meningkatkan penghasilan perekonomian dengan
standar hidup yang baik.
b) Fungsi kekayaan
Pasar modal adalah suatu cara untuk
menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek, hingga kekayaan
tersebut apabila di butuhkan dapat di pergunakan kembali.
c) Fungsi
likuditas
Kekayaan yang di simpan dalam surat
– surat berharga, bisa di likuidasi melalui pasar modal dengan resiko yang
sangat minimal di bandingkan dengan aktiva lain.
d) Fungsi
pinjaman
Pasar modal merupakan fungsi
pinjaman untuk konsumsi dan investasi. Pinjaman merupakan utang kepada
masyarakat. Pasar modal bagi suatu perekonomian Negara merupakan sumber
pembiyaan pembangunan dari pinjaman yang di himpun dari masyarakat. Untuk
menpatkan dana yang lebih mudah dan lebih murah maka pemerintah mendorong
pertumbuhan pasar modal mejadi semakin berkembang.
1.4
macam – macam pasar modal
a) Pasar
perdana yaitu penawaran dari perusahaan yang menerbitkan saham ( emiten) kepada
pemodal selama jangka waktu yang di
tetapkan oleh pemodal tersebut sebelum saham tersebut di perdagangkan di pasar
sekunder.
b) Pasar
sekunder yaitu sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada
pasar perdana. Jadi pasar sekunder adalah di mana saham dan equitas lain di
perjual belikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana
dan harga saham di pasar sekunder di tentukan oleh pemintaan dan penawaran
antara penjual dan pembeli.
Perbedaan pasar perdana dengan pasar
sekunder adalah pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emitten menjual
sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar
sekunder adalah tempat perdagangan atau tempat jual-beli sekuritas oleh dan
antar investor setelah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
alasannya dengan adanya pasar sekunder, investor
dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena
itu, pasar sekunder memberikan likuiditas kepada investor bukan kepada emiten
seperti dalaam pasar perdana. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkn untuk
perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, reksa dana, dll.
Sebelum memutuskan investasinya, investor
dapat memulai dengan mempelajari prospek yang berisikan
antara lain :
· Jenis
usaha dan juga riwayat emiten
· Jumlah
saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran
· Tujuan
dari penawaran perdana
· Prospek
usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan
· Kebijakan
pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden
· Kinerja
keuangan secara historis
· Agen
penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana
· Jadwal
pelaksanaan penawaran perdana
Proses perdagangan atau transaksi
saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat
telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan
tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan
dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
1.5 Tiga kegiatan perusahaan efek adalah sebagai
berikut :
1. Penjamin emisi
efek
Penjamin emisi efek adalah salah satu aktivitas pada
perushaan efek yang melakukan kontrak dengan emitten unutk melaksanakan
penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Perantaraa
pedagang efek
Perantara pedagang efek ( broker dealer) atau
perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas di perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri maupun
orang lain.
3. Manajer
investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang
– undangan yang berlaku.
1.6 Lembaga Penunjang Pasar Modal antara lain
sebagai berikut:
1. Biro
administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak yng berdasarkan
kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang meberikan jasa penitipan
efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek bersifat utang.
1.7
Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain sebagai berikut :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam menyusun
prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten, pihak sekuritas,
pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak – kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya
agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
Mekanisme
Transaksi Di Pasar Modal
Sebelum melakukan transaksi, investror harus
terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi
anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal
investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi,
misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar
Rp.25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya
50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang
nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta
untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan
efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat
dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order)
untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui
telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan
tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan
menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan
menjadi:
1. Market
Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2. Limit
Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh
nasabah;
3. All
Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa
dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang
dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4. Discretionary
Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE
merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5. Good
Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari
berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan
(match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian
transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi
perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut
menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli
saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan
kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek
tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke
dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan
sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Berikut ini disajikan skema transaksi saham di
lantai bursa dengan melibatkan berbagai
pihak.
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan
dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota
Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi
yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme
tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh
harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar
tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila
terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya
adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian
transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di
sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi
terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless
Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak
ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi
dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar
rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian
dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam
bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry
settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini
dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima
fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau
cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan
perkembangan teknologi.
Banyak jenis efek yang dapat diperjualbelikan
melalui Pasar Modal. Saham merupakan salah satu dari jenis-jenis efek yang
ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal
1 angka 5 undang-undang tersebut mendefenisikan efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan
siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan
sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama
pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham
tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham
atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat.
Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa
(common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan
saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian
deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut
dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham
biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap
pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one
vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim
pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan
kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang
memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham
preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva
sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak
tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman
dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta
kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal
adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau
memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan
yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan
perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang
saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden,
pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga
kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan
deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana
pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital
gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya
investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat
berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko
tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan
dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya
harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam
waktu singkat. Sesungguhnya sebagai bagi pelaku bisnis di Pasar Modal jika
memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang
adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) dengan meneliti dan
menganalisis perusahaan publik di Pasar Modal.
Berdasarkan uraian di atas, kegiatan di Pasar Modal
melalui bursa (BEI) sesungguhnya merupakan kegiatan seputar jual-beli efek.
Efek yang dimaksud adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
Berbagai instrumen di atas dapat diperjualbelikan
melalui Pasar Modal dalam jangka panjang, baik berupa utang ataupun modal
sendiri. Berdasarkan kegiatan-kegiatan efek yang diperdagangkan tersebut, dalam
Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan
bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Kontribusi Pasar Modal bagi perekonomian suatu
negara sangat penting sebab berinvestasi di Pasar Modal memberikan dua fungsi
sekaligus, yakni fungsi ekonomi dna fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan
memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issurer). Dengan Pasar Modal
perusahaan-perusahaan publik dapat memperoleh dana segar dari masyarakat
investor melalui penjualan efek-efek perusahaan dengan mekanisme IPO.
Sebagai fungsi keuangan dari Pasar Modal adalah
memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik
dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Keuntungan lainnya
adalah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Dalam kegiatan berinvestasi saham, investor akan
mempertimbangkan keputusan investasinya, mengambil atau tidak, membeli saham
atau tidak, dengan menganalisis terlebih dahulu hal-hal sebagai faktor kondusif
yang berdampak pada naik turunya harga saham atau efek lainnya. Apalagi jika di
dalam Pasar Modal itu sendiri cenderung terjadi perdagangan orang dalam atau perbuatan
melawan hukum lainnya seperti penipuan, manipulasi pasar yang melibatkan orang
dalam, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan efisiensi bagi investor.
Daftar
pustaka
Raihani,Msi.pasar uang
dan modal.Banda Aceh.Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Universitas Syiah
kuala.2011.
http://accounting-media.blogspot.com/2014/05/pasar-modal-di-indonesia-dan-mekanisme_5.html
http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2013/03/mekanisme-kegiatan-transaksi-efek-di.html
terimakasih atas artikelnya sangat bermanfaat, saya ingin berbagi informasi mengenai pasar modal, saya akan merekomendasikan sebuah komunitas pasar modal yang meiliki banyak informasi yang bermanfaat dan mampu menambah pengetahuan engenai pasar modal berikut ini adalah linknya http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut